Wajo, Sulsel, satelitnusantara.online - 28 November 2024 – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. – H. Amran, S.E. (PAMMASE BERLANJUT), akan mengajukan gugatan hukum terkait dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Andi Rosman, S.Sos., M.Si. dan dr. H. Baso Rahmnuddin, M.Kes., M.Si. (AR-RAHMAN), dalam Pemilihan Kepala Daerah Wajo 2024.
Pelanggaran yang dilaporkan melibatkan penggunaan aparat pemerintahan, seperti Kepala Desa, Lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak lainnya, yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mendukung paslon tertentu melalui praktik money politics atau pemberian materi kepada pemilih guna memengaruhi pilihan mereka.
Pelanggaran TSM yang Dilaporkan
1. Pelanggaran Administratif
Tim Pemenangan PAMMASE mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme pemilihan yang ditetapkan oleh KPU. Aparat pemerintahan tingkat desa dan kecamatan diduga secara terorganisir melakukan manipulasi suara untuk memenangkan Paslon AR-RAHMAN.
2. Praktik Money Politics (Politik Uang)
Dugaan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka juga dilaporkan. Praktik ini dianggap terstruktur, melibatkan kelompok-kelompok terorganisir, dengan dukungan pihak yang seharusnya menjaga netralitas.
"Ini bukan hanya pelanggaran sporadis, tetapi tindakan yang direncanakan secara matang dan dilakukan pada berbagai tahapan pemilihan. Pelanggaran ini jelas mencederai demokrasi," ujar juru bicara Tim Pemenangan PAMMASE, Baso Makkasau.
Dampak Pelanggaran
Pelanggaran TSM ini dikhawatirkan akan merusak integritas Pemilihan 2024 dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Selain itu, tindakan semacam ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi kandidat lain serta menurunkan partisipasi politik masyarakat.
"Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik adalah fondasi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, pelanggaran ini harus segera ditangani demi keadilan bagi semua pihak," tegas Baso.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Tim PAMMASE telah mengajukan gugatan resmi kepa Bawaslu, KPU, dan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran untuk mendukung laporan tersebut.
"Jika pelanggaran ini terbukti, kami mendesak pembatalan hasil pemilihan yang tidak mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.
Ajakan untuk Menjaga Demokrasi
Tim Pemenangan PAMMASE mengajak seluruh elemen masyarakat Wajo untuk mengawal proses Pemilihan 2024 agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.
"Demi menjaga demokrasi yang sehat, kita semua harus berperan aktif. Jangan biarkan pelanggaran ini mencederai kehendak rakyat," ujar Baso.
Landasan Hukum
Langkah hukum ini merujuk pada:
1. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, terutama pasal terkait politik uang dan pelanggaran administratif.
3. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi dalam pemilu.
Tim PAMMASE berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wajo 2024.
A. Syamsu Alam
0 Komentar