Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Gudang Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar, Ilegal Milik "S, Di Jalan Muara Kelingi, Kelurahan, Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Masih Beraktivitas Seakan Kebal Hukum.




Satelit Nusantara Palembang,
( Sumsel ), _Terkait adanya laporan warga setempat di jalan PT Muara Kelingi, telah terlihat mobil putih biru angkat mengakut BBM industri jenis solar ramai keluar masuk, Gudang dan melintasi jalan PT Muara Kelingi, gudang tempat operasi oper tab tersebut masih tetap beroperasi setelah di viralkan di beberapa media dan di laporkan di Bantuan Polisi 0813-70002-110 ternyata masih saja menjalankan bisnisnya, 09 Maret 2014.

"Diketahui gudang tersebut berinisial (S),  lalu sempat viral beritanya tentang “Diduga Gudang penimbunan BBM Ilegal di Jalan PT Muara Kelingi  Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Masih Beroperasi”.

"Menjalankan bisnis Menimbun BBM illegal Yang Berinisial (S) yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel , Dan masih saja berbisnis ilegal drilling.
 
""Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal apapun di Sumatera Selatan Khususnya Sumsel.

"Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo S.I.K, Apapun itu jenisnya, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi.

"Hal ini sangat disayangkan masih saja  Menjalankan bisnis Menimbun BBM illegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel , Dan masih saja berbisnis ilegal drilling.

Berdasarkan data di Lapangan menjelaskan, bahwa pelaku penimbunan beroperasi dengan modus tidak ada aktivitas di Lokasi seperti layaknya Gudang Biasa. hal tersebut bermaksud untuk mengelabui warga dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Masih kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Gudang penimbun BBM Jenis Solar itu diduga milik,(S), yang ber lokasi jalan PT Muara Kelingi Kel. Karya Jaya Kec. Kertapati. Kota Palembang,

"Instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan dan tak henti-henti nya menghimbau dan menegaskan bagi siapa saja yang masih melakukan kegiatan melanggar hukum maka tidak akan pandang bulu siapa pengelolanya dan beking di balik kegiatan melanggar hukum tersebut khususnya ilegal drilling ataupun yang lainnya, akan di tindak tegas.

"Atas keterangan beberapa Masyarakat yang tidak jauh dari gudang BBM tersebut, (D) warga setempat sa’at awak media Kelokasi gudang penimbunan BBM tersebut.” sudah lama pak siang malam mobil keluar masuk membawa minyak tapi kami kurang tau minyak apa, kata Masyarakat seputaran gudang penimbun BBM tersebut katanya,

"adapun temuan ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU. Migas, Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar. Red. ( R.N / Tim ).Ss.

Posting Komentar

0 Komentar